Pada tanggal 27 Juni 2023 bertempat di ruang pertemuan Puskesmas Terang, Tim pembina dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Adrianus Ojo, S.Si, Apt melakukan pembinaan Akreditasi Puskesmas di Puskesmas Terang. Turut hadir dari Dinkes adalah Pejabat Fungsional Pelayanan Kesehatan Primer Yovita Nasvia dan Pelaksana Yulia Narung. Acara yang langsung dibuka oleh Sekretaris Dinkes ini berlangsung lancar. Dalam sambutannya Adrianus mengatakan agar dengan adanya pembinaan secara berkala dapat diketahui permasalahan dan kendala serta tindak lanjut kedepannya. Dan dengan adanya pembinaan ini Puskesmas Terang diharapkan dapat mempertahankan status akreditasi madya yang sudah diperoleh sebelumnya dan segera mempersiapkan/melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan dalam rangka pengusulan akreditasi ulang (reakreditasi) seperti diamanatkan dalam Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi. Yovita Nasvia juga memberikan penekanan langkah-langkah strategis dalam mempersiapkan seluruh dokumen dari setiap BAB termasuk siap menfasilitasi kerjasama untuk belajar praktek baik dari puskesmas lain.
Setelah sambutan dari ketua tim dilanjutkan dengan paparan dari Kepala UPT Puskesmas Terang, Magdalena Indas, Amd.Keb dalam paparannya menyampaikan ucapan terima kasih atas pendampingan dinkes dan siap melengkapi segala persyaratan reakreditasi puskesmas yang diamanatkan dalam peraturan di atas.
Beberapa hal yang menjadi catatan oleh tim adalah : 1. Segera update 100% pengisian Aplikasi Sarana Prarana Alat Kesehatan (ASPAK) dan 100 % tervalidasi oleh Dinas Kesehatan, dengan pemenuhan kelengkapan SPA minimal 60% dan 100 % tervalidasi oleh Dinas Kesehatan; 2. Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di puskesmas memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan minimal 80% tenaga medis memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang dibuktikan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDISDMK); 3. Bukti pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) melalui Mutu Fasilitas Pelayanan Kesehatan minimal 3 bulan terakhir sebelum pengajuan usulan akreditasi ulang; 4. Dalam rangka Tata Kelola Dokumen Akreditasi, maka harus ditunjuk melalui Keputusan Kepala Puskesmas untuk penanggungjawab BAB, Standar, Kriteria dan Elemen Penilaian Akreditasi.